GridOto.com - Sebelum kebut-kebutan di jalan, ngabers wajib tahu nih kalau pemerintah memiliki aturan batas kecepatan dalam berkendara.
Kalau ketahuan melanggar batas kecepatan, siap-siap kena denda hingga Rp 500 ribu loh.
Selain itu, kebut-kebutan di jalan tak hanya membahayakan diri sendiri namun juga pengendara lain.
Batas kecepatan tersebut dibedakan berdasarkan jenis jalan atau kawasan berkendaranya.
Aturan tersebut tercantum pada pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor.
Berikut batas kecepatan berkendara di Indonesia:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
Baca Juga: Bisa Bahaya Kalau Ngebut, Ini yang Harus Dilakukan Saat Berkendara di Jalanan Gelap
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat selanjutnya disebutkan jika batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Melanggar rambu lalu lintas diterangkan pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu pun mengintai pelanggarnya.
Hayoloh, ngabers-ngabers masih berminat untuk kebut-kebutan di jalan?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 |
KOMENTAR