Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Kebut-kebutan Ngabers Wajib Tahu, Segini Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 8 Juli 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi berkendara dengan kecepatan tinggi
Ditta Aditya Pratama / GridOto.com
Ilustrasi berkendara dengan kecepatan tinggi

4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Pada ayat selanjutnya disebutkan jika batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Melanggar rambu lalu lintas diterangkan pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu pun mengintai pelanggarnya.

Hayoloh, ngabers-ngabers masih berminat untuk kebut-kebutan di jalan?

Editor : Dida Argadea
Sumber : UU no 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas Salah Sangka, Polisi Boleh Periksa SIM dan STNK Pengendara di Warung Jika Kondisinya Begini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa