4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Pada ayat selanjutnya disebutkan jika batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Melanggar rambu lalu lintas diterangkan pada pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu pun mengintai pelanggarnya.
Hayoloh, ngabers-ngabers masih berminat untuk kebut-kebutan di jalan?
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | UU no 22 tahun 2009,Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 |
KOMENTAR