GridOto.com - Kesadaran pengguna kendaraan bermotor khususnya sepeda motor masih rendah.
Pasalnya masih banyak pemotor yang masuk jalur bus TransJakarta, meski diketahui bahwa jalur tersebut merupakan kawasan steril.
Seperti video yang viral yang diposting @merekamjakarta , Jum'at (7/7/2022), memperlihatkan pembatas jalur TransJakarta yang tinggi membuat mereka harus 'bergotong royong' untuk bisa mengeluarkan motornya karena di depan banyak polisi yang berjaga.
Dalam video singkat itu juga terlihat sebuah bus Transjakarta berhenti karena terjebak di belakang pengendara yang gotong royong.
Kejadian ini diduga terjadi di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan bahwa kejadian itu terjadi lantaran efek di depan dilakukan penindakan.
"Pada takut jadi pada keluar dan akan kami lakukan penindakan terus menerus," ucap Purwanta kepada GridOto.com, Jum'at (8/7/2022).
![Gotong royong angkat motor](https://imgx.gridoto.com/crop/0x486:720x987/700x0/photo/2022/07/08/screenshot_20220707-195359jpg-20220708075517.jpg)
Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sriyanto menyebut, jalur TransJakarta dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.
Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.
Menurutnya, ada sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Baca Juga: Truk Mogok di Bahu Jalan Tol Didatangi Oknum Polisi, Dikira Mau Bantu Malah Kena Tilang
"Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000," kata Sriyanto kepada GridOto.com belum lama ini.
Bahkan mobil dinas kepolisian, TNI, ambulans serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR