Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Baca Juga: Truk Mogok di Bahu Jalan Tol Didatangi Oknum Polisi, Dikira Mau Bantu Malah Kena Tilang
"Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000," kata Sriyanto kepada GridOto.com belum lama ini.
Bahkan mobil dinas kepolisian, TNI, ambulans serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR