Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terjebak Ada Polisi, Bikers Gotong Royong Angkat Motor Keluar Busway di Senen

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Juli 2022 | 11:20 WIB
Ilistrasi Pengendara lewat jalur transjakarta di Jakarta Pusat
Polres Jakpus
Ilistrasi Pengendara lewat jalur transjakarta di Jakarta Pusat

Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.

Baca Juga: Truk Mogok di Bahu Jalan Tol Didatangi Oknum Polisi, Dikira Mau Bantu Malah Kena Tilang

"Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000," kata Sriyanto kepada GridOto.com belum lama ini.

Bahkan mobil dinas kepolisian, TNI, ambulans serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa