Baca Juga: Niat Nyalip dari Bahu Jalan, Sebuah Angkot Malah Berakhir Rebahan di Tol Tangerang-Merak
Ngomongin soal melaju lawan arah, sobat GridOto harus tahu kalau tindakan ini termassuk pelanggaran aturan lalu lintas lo.
Sanksinya pun jelas tertulis dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tertulis setiap pengendara yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan bisa dijerat dengan dua pilihan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
setelah tahu sanksinya, jangan deh sekali-kali nekat buat melaju lawan arah ya, sob.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @romansasopirtruck |
KOMENTAR