GridOto.com - Sebanyak 16.740 kendaraan roda empat terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan pelanggaran di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung selama Operasi Patuh Menumbing 2022.
Adapun operasi ini dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung selama 14 hari, terhitung dari 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.
Kebanyakan pelanggaran yang terekam kamera ETLE, karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.
Dari belasan ribu pelanggaran yang terekam kamera ETLE, sebanyak 988 pelanggar hanya mendapatkan teguran dari pihak kepolisian.
Belum lagi ada sejumlah pelanggar yang tidak mendapatkan surat tilang, karena menggunakan kendaraan tangan kedua dan belum melakukan ganti nama.
Lalu sebanyak 202 pelanggar yang terekam ETLE sudah divalidasi dan dikirimi surat tilang.
Hanya saja dari 202 pelanggar yang dikirimi surat tilang, baru 23 orang yang sudah melakukan konfirmasi.
Kanit 1 Penindakan pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bangka Belitung, AKP April Yadi, menyebutkan para pelanggar yang mendapatkan surat tilang sebetulnya mendapat waktu 10 hari untuk melakukan konfirmasi.
Apabila dalam 10 hari tidak melakukan konfirmasi, STNK yang dimiliki pelanggar akan terblokir dan tidak bisa membayar pajak.
"Jadi ketika pelanggar mau membayar pajak, harus membayar denda tilang dulu baru bisa bayar pajak," jelasnya, dikutip dari Bangkapos.com.
Baca Juga: ETLE Mobile di Wonogiri, 3.144 Surat Tilang Segera Beredar, Begini Penjelasan Kasatlantas
Ia melanjutkan, jika pelanggar yang terekam kamera ETLE tidak sempat untuk datang ke posko maka masih bisa melakukan konfirmasi dengan scan barcode yang ada di surat tilang.
Untuk membayar denda tilang, para pelanggar harus bersabar karena sistem ETLE di Kota Pangkalpinang mengalami gangguan sejak 13 Juni 2022 lalu.
Parahnya lagi gangguan ini tidak hanya terjadi di wilayah Bangka Belitung, melainkan di server Korlantas Polri dan sekarang masih dalam tahap perbaikan.
"Dari informasi yang kami terima, sistemnya bisa beroperasi lagi pada Senin (04/07/2022) mendatang," ujar April.
Akibat gangguan tersebut, banyak pemilik kendaraan yang tidak bisa membayar pajak karena STNK miliknya terblokir.
Jika server Korlantas Polri tidak selesai diperbaiki, maka Ditlantas Polda Bangka belitung bakal turun tangan membantu para pelanggar.
"Caranya kami akan bekerja sama dengan Samsat untuk membuka blokir STNK para pelanggar," papar April.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kena Tilang ETLE Operasi Patuh Menumbing, Ratusan Pelanggar Belum Bisa Bayar Tilang, Ini Penyebabnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Bangkapos.com |
KOMENTAR