Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Nih 26 Motor yang Diamankan dari Maling, Bisa Diambil Gratis Asal Bisa Tunjukkan Bukti Kepemilikan

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 30 Juni 2022 | 18:33 WIB
Barang bukti motor hasil curian yang diamankan Polres Cianjur
Tribunjabar.id
Barang bukti motor hasil curian yang diamankan Polres Cianjur

GridOto.com - Untuk sobat yang pernah kehilangan motor dan berdomisili Cianjur memiliki kesempatan untuk mendapatkan motornya kembali.

Satreskrim Polres Cianjur baru saja mengungkap kasus pencurian kendaraan motor dengan barang bukti sebanyak 26 sepeda motor berbagai merek.

Dari foto yang dibagikan, kebanyakan motor yang diamankan polisi merupakan skutik.

Seperti Yamaha Mio, NMAX, Honda BeAT, Scoopy, Vario, dan Fino.

Sekilas terlihat juga Suzuki Shogun dan motor sport fairing Yamaha R15.

Wakapolres Cianjur, Kompol Silfia Sukma Rosa mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari 14 orang pelaku.

“Ini sudah dilaksanakan terkait dengan laporan polisi dan kejadian pada bulan Mei dan Juni," katanya di Mapolres Cianjur dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (30/6/2022).

"Tersangka 14 orang kemudian dengan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis,” tambahnya.

Tersangka ditangkap di 6 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Cianjur.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport di Tasikmalaya Diincar Maling Modus Pecah Kaca Mobil, Korban Sampai Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dari 14 tersangka yang sudah ditangkap, masih ada 4 orang lagi yang kini masuk bursa Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” ucapnya.

Kompol Silfia mengatakan, para pelaku mengamankan barang bukti di 4 lokasi berbeda yakni Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, dan Sukajaya.

"Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bagi sobat yang yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur dan menghubungi Satreskrim.

Jika memang motor sobat ada di sana, sobat bisa menunjukkan bukti kepemilikan untuk menggambil motor tersebut.

“Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis,” katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling"

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJabar.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Antar Anak Liburan Sekolah, Suzuki Swift Bekas Dijual Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa