Dari 14 tersangka yang sudah ditangkap, masih ada 4 orang lagi yang kini masuk bursa Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya kendaraan bermotor 26 unit, plat nomor, golok yang digunakan pelaku, STNK, BPKB, kunci T, dan handphone serta kunci kontak kendaraan yang berhasil di ambil,” ucapnya.
Kompol Silfia mengatakan, para pelaku mengamankan barang bukti di 4 lokasi berbeda yakni Pacet, Bojongpicung, Cibarengkok, dan Sukajaya.
"Penjualannya di lempar ke wilayah selatan, penadahnya masih dalam pengembangan,” kata Silfia.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Bagi sobat yang yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur dan menghubungi Satreskrim.
Jika memang motor sobat ada di sana, sobat bisa menunjukkan bukti kepemilikan untuk menggambil motor tersebut.
“Nanti datang ke Kasat Reskrim langsung, nanti plat nomornya di catat, bawa BPKB, bawa tanda bukti, bawa KTP. Prosesnya gratis,” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Warga Cianjur yang Hilang Motor Bisa Datangi Polres Cianjur, Ada 26 Motor yang Diamankan dari Maling"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR