Baca Juga: Terciduk Langsir BBM, Pengemudi Toyota Avanza Pasrah di Depan Petugas
Baca Juga: Pertamina Beri Sanksi Penutupan Kepada SPBU Curang di Kibin Kabupaten Serang
Imbas dari praktik tadi, SPBU nakal di Bacin dengan nomor 43.59.318 tidak lagi menerima pasokan Pertalite hingga 8 Juli 2022 mendatang.
Kendati demikian SPBU ini masih tetap menjual produk BBM lain, seperti Pertamax, Pertamax Turbo dan lain-lain.
Diharapkan dengan sanksi tegas tersebut, bisa memberikan efek jera dan jadi peringatan bagi SPBU lainnya.
"Tujuannya agar bisa menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran," jelasn Brasto.
Walau SPBU nakal ini mendapat sanksi tak dipasok Pertalite untuk sementara waktu, masyarakat tetap bisa membelinya di beberapa SPBU lainnya yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Seperti di SPBU 44.58.104 Peganjaran, SPBU 44.59.322 serta SPBU 44.59 323 Jalan Jenderal Sudirman.
"Kami pastikan pasokan Pertalite untuk masyarakat tetap berjalan melalui SPBU lainnya," tambah Brasto.
Brasto juga mengajak masyarakat maupun konsumen untuk mendukung penyaluran Pertalite agar tepat sasaran.
Salah satu caranya dengan menggunakan produk BBM dengan RON lebih tinggi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
"Sementara Pertalite diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama, maupun bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah," terangnya.
Ia juga mengimbau jika masyarakat menemukan SPBU nakal lainnya, agar bisa menginformasikannya kepada aparat penegak hukum atau Pertamina melalui Pertamina Call Center di nomor 135.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SPBU Bacin Kudus Kena Sanksi, Langgar Aturan Penyaluran Pertalite, Pasokan Dihentikan Hingga 8 Juli.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR