Baca Juga: Harga 2 Jenis BBM Shell Naik Lagi Pertengahan Juni 2022, Setara Pertamax Dijual Rp 17.900 Per Liter
Dari kasus pemalsuan takaran BBM itu kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal, mulai dari Pasal 8 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 ayar (1) Undang-undang Nomor 80 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27.
Lalu Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.
Kendati demikian, kedua pelaku tidak ditahan dengan pertimbangan usia mereka.
"Kedua tersangka tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan, keduanya merupakan manajer dan owner SPBU," pungkas Contro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Tahun Curangi Takaran BBM Pakai "Remote Control", SPBU di Serang Raup Rp 7 Miliar, Ini Faktanya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR