Dalam Pasal 106 ayat (8) dijelaskan, pengendara motor dan penumpang wajib menggunakan helm berstandar nasional Indonesia.
Selain Pasal 106 ayat (8), pelanggar lalu lintas tersebut juga melanggar Pasal 291 ayat (2).
Pasal 291 ayat (2) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.
Pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas bisa ditilang atau ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.
Hal tersebut sesuai aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
@kisahnyata386 #bawa ♬ suara asli - Kisah Nyata386
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | tiktok.com/@kisahnyata386 |
KOMENTAR