Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.
Menurutnya, kendaraan yang masih memakai pelat warna hitam dapat digunakan hingga masa berlaku habis.
Sebelumnya, Korlantas Polri menginfokan, penerapan pelat nomor putih mulai pertengahan Juni 2022 ini.
"Ternyata jumlah stok pelat hitam di sejumlah daerah masih banyak," ungkap Kasubdit STNK Korlantas Polri.
Alhasil kebijakan tersebut belum bisa terlaksana sepenuhnya pada beberapa daerah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jabar Akan Lebih Dulu Pakai Pelat Nomor Putih, Pelat Nomor Baru Ada Chip RFID-nya, Apa Kegunaanya?
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR