Jadi Toyota Vios tadi merupakan mobil milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Jasamarga Solo Ngawi (JSN) yang dipinjamkan kepada PJR Unit 7 Kartosuro untuk mendukut kegiatan kepolisian.
"Setelah dioperasikan selama luma tahun, mobil itu kemudian dikembalikan ke BUJT karena sudah ada regenerasi dengan mobil yang lebih baru," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (09/06/2022).
Lebih lanjut ia menambahkan, Vios bekas mobil PJR yang akan dilelang itu punya nomor lambung 2707, 2708, 2709 dan 2710.
Keempat unit tadi diminta oleh pihak BUJT karena habis masa pakainya dan digantikan dengan unit baru yang sudah diserahterimakan beberapa waktu lalu.
"Sekarang sudah dilakukan peremajaan dan 4 unit Toyota Vios milik BUJT yang dipinjamkan pada PJR Unit 7 sudah diminta kembali, lalu dilelang," ungkap Iqbal.
Iqbal menuturkan, memang ada mekanisme tersendiri jika kendaraan dinas milik Polri akan diganti, dinonaktifkan, dijual ke publik atau dilelang.
"Soalnya pertanggungjawabannya harus rinci dan sudah ada mekanismenya yang jelas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Video Mobil Polisi Jateng Dilelang Seharga Rp 125 Juta, Ini Penjelasan Polda.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com,TikTok @bomyfitz |
KOMENTAR