Sebab, Arist mengingatkan, pengadangan truk demi konten itu bisa mencelakai diri.
Aksi pengadangan truk tak bisa dihentikan sekalipun oleh kepolisian.
"Kalau ingin menabrakkan diri demi konten, itu harus menjadi tanggung jawab orangtua. Penegakan hukum enggak bisa," tegas Arist.
Sebelumnya dalam dua pekan terakhir, terdapat dua korban yang meninggal diduga karena mengadang truk.
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (3/6/2022) siang.
Korban yang berinisial Y (14) tahun itu mengadang truk bersama rekan-rekannya.
Kepolisian saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi termasuk sopir truk yang melindas Y hingga tewas di lokasi.
Polres Metro Tangerang Kota menduga Y menghentikan truk untuk membuat konten media sosial.
Lalu, peristiwa kedua terjadi di Jalan M Toha, Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (7/6/2022) dini hari.
Korban dalam peristiwa itu berinisial AF (14).
Polres Metro Tangerang Kota kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus di Jalan M Toga tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Remaja Tewas Saat Adang Truk di Kota Tangerang, Komnas PA: Orangtua Harus Jadi Garda Terdepan"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR