Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat! Berikut Delapan Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 Beserta Dendanya

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Juni 2022 | 13:50 WIB
ilustrasi Operasi Patuh Progo 2020
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
ilustrasi Operasi Patuh Progo 2020

1. Knalpot bising (Tidak standar) (denda paling banyak Rp 250 ribu)

2. Kendaraan gunakan rotator (denda: Rp 250 ribu)

3. Balap liar (denda Rp 3 juta)

4. Melawan arus (denda Rp 500 ribu)

5. Menggunakan HP saat mengemudi (denda Rp 750 ribu)

6. Tidak menggunakan Helm SNI (denda Rp 250 ribu)

7. Menggunakan kendaaraan tidak pakai sabuk pengaman (denda Rp 250 ribu)

8. Sepeda motor dibonceng lebih dari satu orang (denda Rp 250 ribu)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Masih Jadi Idola, Harga Toyota Kijang Innova Reborn November 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa