Sedangkan Off The Road adalah nilai jual kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.
Artinya bila kalian membeli kendaraan Off The Road, maka tidak bisa langsung digunakan di jalan raya secara sah.
Hal tersebut karena belum memiliki surat-surat layak jalan seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat polisi maupun STNK yang bisa didapat setelah membayar segala biaya dokumen kelengkapan berkendara.
Bagaimana sob, tertarik tidak untuk memboyong motor baru Kawasaki W175 Cafe?
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kawasaki-motor.co.id |
KOMENTAR