GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Selain itu SIM terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D.
Jika selama ini peningkatan golongan SIM A ke B1 bisa dilakukan bagaimana jika ingin melakukan penurunan golongan?
Jika Mengutip pasal 6 ayat 3 dan 5 dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 huruf d ternyata bisa dilakukan.
(3) Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
e. perubahan data Pengemudi;
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(5) Penurunan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:
a. SIM A umum menjadi SIM A;
b. SIM BI umum menjadi SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
c. SIM BII umum menjadi SIM BII atau SIM BI umum atau SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
d. SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A;
e. SIM BI menjadi SIM A;
f. SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan
g. SIM CI menjadi SIM C.
Baca Juga: Benarkah Jika SIM Hilang Gak Mesti Foto Ulang? Ini Penjelasan Polisi
Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
- Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Yang perlu diperhatikan dalam pengurusan SIM adalah kita harus siap terlebih dahulu semisal siap persyaratannya, siap jalur pengurusannya, dan siap uang administrasinya.
Dengan tiga persiapan di atas kalian gak perlu ke calo atau biro jasa pengurusan pembuatan SIM dan bayar mahal, cukup urus sendiri, murah, cepat dan tentunya lebih aman.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR