Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah SIM B1 Umum Diturunkan Menjadi SIM A? Ini Aturannya

M. Adam Samudra - Kamis, 9 Juni 2022 | 10:56 WIB
Ilustrasi SIM
GridOto.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Selain itu SIM terbagi dalam beberapa golongan, yakni SIM A, B1, B2, C dan D.

Jika selama ini peningkatan golongan SIM A ke B1 bisa dilakukan bagaimana jika ingin melakukan penurunan golongan?

Jika Mengutip pasal 6 ayat 3 dan 5 dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 huruf d ternyata bisa dilakukan.

(3) Penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. SIM baru;
b. perpanjangan SIM;
c. peningkatan golongan SIM;
d. penurunan golongan SIM;
e. perubahan data Pengemudi;
f. penggantian SIM hilang atau rusak; dan
g. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

 (5) Penurunan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, meliputi:

a. SIM A umum menjadi SIM A;
b. SIM BI umum menjadi SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
c. SIM BII umum menjadi SIM BII atau SIM BI umum atau SIM BI atau SIM A umum atau SIM A;
d. SIM BII menjadi SIM BI atau SIM A;
e. SIM BI menjadi SIM A;
f. SIM CII menjadi SIM CI atau SIM C; dan
g. SIM CI menjadi SIM C.

Baca Juga: Benarkah Jika SIM Hilang Gak Mesti Foto Ulang? Ini Penjelasan Polisi

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

- Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Yang perlu diperhatikan dalam pengurusan SIM adalah kita harus siap terlebih dahulu semisal siap persyaratannya, siap jalur pengurusannya, dan siap uang administrasinya.

Dengan tiga persiapan di atas kalian gak perlu ke calo atau biro jasa pengurusan pembuatan SIM dan bayar mahal, cukup urus sendiri, murah, cepat dan tentunya lebih aman.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Aion V Resmi Launching di GJAW 2024, Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa