Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru
- Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
- Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.
Yang perlu diperhatikan dalam pengurusan SIM adalah kita harus siap terlebih dahulu semisal siap persyaratannya, siap jalur pengurusannya, dan siap uang administrasinya.
Dengan tiga persiapan di atas kalian gak perlu ke calo atau biro jasa pengurusan pembuatan SIM dan bayar mahal, cukup urus sendiri, murah, cepat dan tentunya lebih aman.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR