Baca Juga: Mengguirkan Nih, Harga Bekas Isuzu Mu-X 2013-2017 di Akhir Mei Tinggal Segini
Kemudian kendaraan lembaga pimpinan Negara Republik Indonesia, kendaraan pejabat, pimpinan maupun tamu asing, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan dengan kepentingan tertentu yang sudah diizinkan Polri.
Lalu pada Pasal 135 ayat 1 dituliskan juga kalau kendaraan yang mendapatkan hak di jalan raya harus dikawal mobil dari Polri dan/atau menggunakan lampu isyarat biru maupun merah dengan bunyi sirine.
Dari aturan-aturan ini, bisa disimpulkan kalau strobo sebetulnya tidak diperbolehkan untuk dipasang di kendaraan berpelat hitam alias kendaraan sipil yang tidak termasuk dalam kendaraan prioritas di jalan.
Dengan adanya kejadian tersebut, Lucy sangat menyayangkan sikap pengemudi yang memasangkan strobo di belakang Isuzu Mu-X miliknya.
"Gue enggak biasanya tweet begini kok, tapi menurut gue ini sangat mengganggu sekalgius membahayakan pengemudi lain di belakangnya," tulis Lucy.
Hal ini lantas mengundang berbagai reaksi dari Netizen di kolom komentar.
"Wah sering nih lihat yang begini di jalan, urgensinya apa juga kadang bingung dan pelatnya juga bukan sembarangan ini," tulis akun Twitter @modjoz.
"Mobil bagus tapi kampungan banget, sangat menggangu itu sih," timpal akun Twitter @vidiapris.
"Mulai marah lagi penggunaan lampu strobo di mobil-mobil besar ataupun kecil, seharusnya ada tindakan resmi karena sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya," balas akun Twitter @timotius_aprino.
Pak @TMCPoldaMetro, tanya dong Pak. Kalau pakai lampu spt ini memang diijinkan ya? Mengganggu sekali lho utk pengendara di belakangnya. Ada yg kenal dgn pemilik mobil ini? Coba tolong disampaikan deh pic.twitter.com/8CWP1KdmpJ
— Lucy Wiryono (@lucywiryono) June 3, 2022
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Twitter @lucywiryono |
KOMENTAR