Mengingat jalan yang dilintasi oleh para pengendara motor listrik itu bukan kawasan tertentu atau jalur khusus.
"Jelas jalan yang dilintasi bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan Menhub No 45 Tahun 2022," ujar Budiono.
Lebih lanjut Budiono menyebutkan kalau penggunaan alat transportasi untuk anak usia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
Ditambah pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati oleh para pengendara motor listrik.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pengguna Motor Listrik Mulai Ditegur, Satlantas Polresta Banjarmasin Sasar 3 Lokasi.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Banjarmasinpost.co.id |
KOMENTAR