GridOto.com - DKI Jakarta melakukan perluasan kawasan yang menerapkan aturan ganjil-genap (Gage).
Namun tak semua lokasi Gage Jakarta tercover kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Melansir Ntmcpolri.info, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menerapkan dua cara penilangan pelanggar Gage.
Penilangan secara elektronik dan manual.
Ia menjelaskan, saat ini baru ada 12 titik Gage yang memiliki kamera ETLE.
“Untuk 12 kawasan yang ada kamera ETLE-nya, maka penindakan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE,” kata Kombes Pol Sambodo, Sabtu (28/5/2022).
Sementara untuk di 14 titik lainnya yang belum tercover ETLE, penindakan akan dilakukan secara manual.
Artinya, polisi akan melakukan tilang di tempat terhadap pelanggar Gage.
Total ada 14 lokasi yang belum tercover kamera ETLE.
Baca Juga: Masih Tahap Sosialisasi, Penindakan Gage Jakarta Baru Berlaku Tanggal 13 Juni 2022
“14 kawasan yang tidak ada kamera E-TLE-nya, maka penindakan digunakan dengan menggunakan penindakan secara manual artinya penilangan manual oleh anggota di lapangan,” kata dia.
Kombes Pol Sambodo sudah menyiapkan cara untuk menghindari penilangan dua kali.
Pihaknya akan mencocokkan data kendaraan manual dengan data yang terekam di kamera ETLE.
“Kalau dia ditilang manual karena Gage, maka kami akan cocokkan dengan data ETLE. Jadi di kawasan yang ada ETLE-nya, kami menjamin tidak akan ada tilang dua kali,” ujar Sambodo.
“Kalau sudah kena tilang manual, kami juga akan cross check data dari 12 kawasan yang ada terpasang ETLE. Jangan sampai ada masyarakat yang terkena tilang dua kali,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo mengatakan penindakanan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 13 Juni.
Pasalnya, polisi baru akan melakukan uji coba pada tanggal 6-12 Juni.
“Nah setelah tanggal 13, maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” ujarnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR