Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dipretelin, Sisa Mesin dan Sasis, Honda GL Pro Hasil Curian Sempat diUmpetin di Kamar, Sparepart Ludes Diecer

Dia Saputra - Sabtu, 28 Mei 2022 | 13:36 WIB
Sasis dan tangki bahan bakar Honda GL Pro yang berhasil diamankan petugas.
TribunSolo.com
Sasis dan tangki bahan bakar Honda GL Pro yang berhasil diamankan petugas.

GridOto.com - Seorang pemuda berinisial AWJ (20) asal Sukoharjo gondol Honda GL Pro milik tetangganya sendiri.

Lebih tepatnya, GL Pro yang digondol AWJ adalah milik Indra Wahyu Utomo warga Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat kejadian, GL Pro milik Indra sedang terparkir di teras belakang rumah dalam keadaan terkunci, Rabu (13/03).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan dikutip dari TribunSolo.com.

"Kebetulan saat kejadian kunci motor korban masih tergantung di motor," buka Wahyu Nugroho, Sabtu (28/05).

Wahyu menjelaskan, kurang lebih pukul 03.00 WIB nenek korban baru mengetahui kalau motor cucunya tidak ada.

Mesin Honda GL Pro yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo
TribunSolo.com
Mesin Honda GL Pro yang berhasil diamankan Polres Sukoharjo

Di sisi lain, AWJ yang sukses menggondol GL Pro itu langsung menyembunyikannya di dalam kamar.

"AWJ juga mempreteli motor tersebut untuk menghilangkan barang bukti atas tindakannya," lanjut Wahyu.

Wahyu mengatakan, AWJ sudah menjual beberapa sparepart GL Pro hasil curiannya secara terpisah.

Baca Juga: Intip Spek Honda GL Pro Reborn, Tampang Jadul Tapi Pakai Mesin Injeksi

Dari pengakuan tersangka, ia menjual sparepart motor curiannya melalui media sosial Facebook.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa sparepart motor yang masih tersisa langsung diamankan pada Minggu (22/05).

Sparepart Honda GL Pro yang tersisa adalah sebuah sasis, tangki bahan bakar, mesin, dan beberapa komponen lain.

Akibat kejadian itu, Indra Wahyu Utomo mengalami kerugian Rp 7 juta.

"Sementara tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana tentang Tindakan Pidana Pencurian Pemberatan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sukses Gasak Motor Tetangga, Warga Sukoharjo Langsung Preteli dan Jual Terpisah di Online

Editor : Hendra
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Atur Tanggal Hindari Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa