Baca Juga: Intip Spek Honda GL Pro Reborn, Tampang Jadul Tapi Pakai Mesin Injeksi
Dari pengakuan tersangka, ia menjual sparepart motor curiannya melalui media sosial Facebook.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa sparepart motor yang masih tersisa langsung diamankan pada Minggu (22/05).
Sparepart Honda GL Pro yang tersisa adalah sebuah sasis, tangki bahan bakar, mesin, dan beberapa komponen lain.
Akibat kejadian itu, Indra Wahyu Utomo mengalami kerugian Rp 7 juta.
"Sementara tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana tentang Tindakan Pidana Pencurian Pemberatan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sukses Gasak Motor Tetangga, Warga Sukoharjo Langsung Preteli dan Jual Terpisah di Online
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR