Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan pada alat uji.
Bahkan untuk mengurangi tingginya genangan air, Dishub Tegal meminta bantuan mobil tangki penyedot dari DPUPR.
"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas penutupan layanan ini," kata Santoso.
Santoso menuturkan, pemilik kendaraan yang terlambat uji Kir tidak akan dikenai denda.
"Tidak ada denda, karena ini musibah alam yang menimpa kita masyarakat di Pantura Kota Tegal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Layanan Uji Kendaraan Dishub Kota Tegal Tutup Sementara, Alat-alat Terendam Rob
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR