Ia menyebutkan, tak ada korban jiwa dalam insiden itu.
Namun, mobil Toyota Avanza yang dikendarai S ringsek.
Terkait insiden tersebut pengemudi mengaku siap menanggung semua biaya kerusakan pagar rumah warga yang ditabraknya.
Meski begitu, pengemudi itu tetap dinyatakan melanggar lalu lintas dan disangka Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu.
“Pengemudi sendiri akan mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami pemilik rumah,” katanya.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR