Baca Juga: Honda Brio Gen 1 Berdarah Racing, Modifikasi Mesin, Tenaga 300 DK
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pengemudi Honda Brio di dalam video bernama Hafiz (21) yang merupakan warga Jakarta.
Ia pun mendapatkan tindakan penilangan dari polisi atas perbuatannya, lalu sirine dan lampu strobo yang terpasang di Honda Brio miliknya juga dicopot.
"Perbuatannya telah melanggar Pasal 287 ayat (4) juncto Pasal 59 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjut Rahandi.
Ketika ditanya terkait alasan memasang sirine dan lampu strobo, Hafiz mengaku kalau pemasangan tersebut dilakukanya hanya sekadar untuk variasi.
"Jadi pada saat kejadian saya perjalanan dari arah Batu menuju rumah saudara saya yang ada di kota Malang, karena waktunya mepet jadi saya nyalakan lampu strobo dan sirine," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hafiz juga meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas perbuatannya.
Saya di sini ingin meminta maaf sebesar-besarnya karena sudah menggunakan sirina dan lampu strobo, oleh sebab itu mohon dimaafkan kesalahan saya serta saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gunakan Sirine dan Strobo, Pengemudi Honda Brio Diamankan Satlantas Polresta Malang Kota.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjatim.com,TikTok @bangruli97 |
KOMENTAR