Sebelumnya, banyak juga pelat nomor kendaraan dengan retro reflektif yang ditawarkan lewat online, pada dasarnya sama dengan pelat model biasa dengan warna dasar hitam dan font berkelir putih.
Namun jika terfoto dengan sorotan cahaya, pelat nomor retro reflektif akan berubah warna dasarnya menjadi putih dengan font hitam.
Awalnya, pelat nomor retro reflektif ini dibuat Korlantas Polri untuk kendaraan dengan nomor TNKB cantik dengan tujuan mempermudah identifikasi saat proses tilang elektronik(E-TLE).
Bahkan tahun lalu GridOto sempat menemukan penjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan, di salah satu marketplace online.
"Kami menjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan. Yang kami jual stikernya saja jadi bukan pelat nomor baru yang dibuat dengan reflektif ini," ujar Faisal, marketing toko online Line Up Autoshop saat dihubungi GridOto.com pada 7 Juni 2021.
Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR