Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Pelat Nomor Putih yang di Jual Lewat E-commerce, Boleh Dipakai atau Tidak?

M. Adam Samudra - Kamis, 19 Mei 2022 | 10:45 WIB
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.
Facebook
Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Sebelumnya, banyak juga pelat nomor kendaraan dengan retro reflektif yang ditawarkan lewat online, pada dasarnya sama dengan pelat model biasa dengan warna dasar hitam dan font berkelir putih.

Namun jika terfoto dengan sorotan cahaya, pelat nomor retro reflektif akan berubah warna dasarnya menjadi putih dengan font hitam.

Awalnya, pelat nomor retro reflektif ini dibuat Korlantas Polri untuk kendaraan dengan nomor TNKB cantik dengan tujuan mempermudah identifikasi saat proses tilang elektronik(E-TLE).

Bahkan tahun lalu GridOto sempat menemukan penjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan, di salah satu marketplace online.

"Kami menjual stiker retro reflektif untuk pelat nomor kendaraan. Yang kami jual stikernya saja jadi bukan pelat nomor baru yang dibuat dengan reflektif ini," ujar Faisal, marketing toko online Line Up Autoshop saat dihubungi GridOto.com pada 7 Juni 2021.

Untuk informasi, aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Atur Tanggal Hindari Macet, Ini Prediksi Puncak Arus Libur Nataru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa