GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menetapkan rencana penggantian pelat nomor kendaraan mulai Juni 2022.
Seluruh kendaraan bertahap akan dilakukan penggantian warna baru yang semula dasar hitam diganti menjadi putih.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pelat putih yang dijual online lewat e-commerce boleh dilakukan?
"Enggak boleh, kan belum (berlaku)," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat kepada GridOto.com, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, bagi pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui pelayanan pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama jika sudah berlaku.
Dihubungi secara terpisah, Kasubdit STNK Ditregident Korpantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin memberi penjelasan yang sama.
Menurut Taslim, bagi masyarakat yang mau beli lewat pinggir jalan ataupun online jelas dilarang.
"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh. Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.
"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu. TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," sambungnya.
Baca Juga: Cukup Simpel, Ternyata Cuma Begini Cara Bedakan Pelat Nomor Asli dan Bajakan
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR