GridOto.com - Tak hanya tilang sanksi yang didapatkan ratusan motor berknalpot brong dan ban dengan tapak tipis atau ban cacing di Lamongan.
Pemiliknya juga tak bisa menggunakan motor tersebut pada saat hari raya Lebaran 2022.
Pasalnya motor-motor tersebut harus menginap di Polres Lamongan.
Melansir Surya.co.id, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, motor-motor tersebut terjaring razia karena melanggar peraturan.
Mulai dari penggunaan knalpot brong, surat-surat yang tak lengkap, hingga memakai ban cacing.
"Roda cacing sangat membahayakan dan bisa berdampak pada tingginya angka kecelakaan. Termasuk pengaruh knalpot bagi pengguna jalan lainnya," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Jumlah motor yang telah diamankan petugas jumlahnya mencapai 225 unit.
Tak hanya sanksi tilang yang diberikan petugas terhadap para pelanggar.
Mereka diminta untuk mengganti part motor yang menyalahi aturan dengan part standard.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Polisi Kediri Ciduk 190 Motor Berknalpot Brong Seminggu Jelang Lebaran
"Kalau mau mengambil kendaraan yang terjaring karena pelanggaran knalpot brong atau roda cacing, harus mengganti dengan yang asli dan dilakukan di pelataran Polres," terangnya.
Selain itu, mereka harus menunjukkan bukti pembayaran tilang dari kejaksaan serta menunjukkan STNK saat pengambilan motor.
AKP Aristianto berharap ada efek jera dan pemilik motor akan menggunakan motor sesuai dengan standar pabrikan yang sudah melalui uji kelayakan.
Dan benar saja, para pelanggar yang motornya terjaring mengaku kapok dengan ulahnya.
Apalagi saat hari raya Idul Fitri mereka tak bisa memakai motornya karena ditahan petugas.
"Kapok mas, tidak akan mengulangi lagi," ungkap Rifki, salah seorang remaja asal Kecamatan Sambeng yang mengambil motornya di Polres Lamongan pada Kamis (12/5/2022).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Tidak Bisa Naik Motor saat Lebaran, Ratusan Remaja di Lamongan juga Terpaksa Ganti Knalpot di Polres"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR