"Kalau mau mengambil kendaraan yang terjaring karena pelanggaran knalpot brong atau roda cacing, harus mengganti dengan yang asli dan dilakukan di pelataran Polres," terangnya.
Selain itu, mereka harus menunjukkan bukti pembayaran tilang dari kejaksaan serta menunjukkan STNK saat pengambilan motor.
AKP Aristianto berharap ada efek jera dan pemilik motor akan menggunakan motor sesuai dengan standar pabrikan yang sudah melalui uji kelayakan.
Dan benar saja, para pelanggar yang motornya terjaring mengaku kapok dengan ulahnya.
Apalagi saat hari raya Idul Fitri mereka tak bisa memakai motornya karena ditahan petugas.
"Kapok mas, tidak akan mengulangi lagi," ungkap Rifki, salah seorang remaja asal Kecamatan Sambeng yang mengambil motornya di Polres Lamongan pada Kamis (12/5/2022).
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Tidak Bisa Naik Motor saat Lebaran, Ratusan Remaja di Lamongan juga Terpaksa Ganti Knalpot di Polres"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR