GridOto.com - Tak hanya tilang sanksi yang didapatkan ratusan motor berknalpot brong dan ban dengan tapak tipis atau ban cacing di Lamongan.
Pemiliknya juga tak bisa menggunakan motor tersebut pada saat hari raya Lebaran 2022.
Pasalnya motor-motor tersebut harus menginap di Polres Lamongan.
Melansir Surya.co.id, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, motor-motor tersebut terjaring razia karena melanggar peraturan.
Mulai dari penggunaan knalpot brong, surat-surat yang tak lengkap, hingga memakai ban cacing.
"Roda cacing sangat membahayakan dan bisa berdampak pada tingginya angka kecelakaan. Termasuk pengaruh knalpot bagi pengguna jalan lainnya," ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Jumlah motor yang telah diamankan petugas jumlahnya mencapai 225 unit.
Tak hanya sanksi tilang yang diberikan petugas terhadap para pelanggar.
Mereka diminta untuk mengganti part motor yang menyalahi aturan dengan part standard.
Baca Juga: Antisipasi Balap Liar, Polisi Kediri Ciduk 190 Motor Berknalpot Brong Seminggu Jelang Lebaran
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR