GridOto.com - Kejadian mobil parkir sembarangan di depan rumah atau bahu jalan perumahan memang masih marak terjadi.
Seperti Suzuki Ignis yang nekat parkir sembarangan di jalanan perumahan yang ada di Bekasi, Jawa Barat ini.
Parahnya lagi, pemilik Suzuki Ignis tersebut sampai memasang pembatas khusus untuk menandai tempat mobilnya parkir.
Hal ini GridOto ketahui lewat postingan Fanspage Facebook Info Teknik Sipil yang diunggah pada Minggu (24/04/2022) lalu.
Perilaku egois dari pemilik Ignis itu jelas tidak bisa dibenarkan, mengingat pembatas yang dibangunnya bakal bikin lalu lintas di jalanan perumahan jadi tersendat.
Terlebih, memarkirkan kendaraan secara sembarangan juga melanggar Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun sanksinya antara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tak sampai situ saja, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan kalau warga bisa segera melaporkan ke ketua RT atau RW setempat jika melihat ada pemilik kendaraan yang melakukan tindakan serupa.
"Silakan dilaporkan ke pengurus perumahan atau ketua RT/RW terlebih dahulu, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tips Parkir Motor yang Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, Begini Tips Aman Istirahat di Rest Area
Lebih lanjut, petugas kepolisian diketahui baru bisa melakukan razia pelaku parkir liar jika sudah mendapatkan laporan dari pengurus perumahan atau ketua RT/RW.
Selain ke pengurus wilayah setempat, warga juga bisa melapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) agar ditindak langsung dengan cara penguncian kendaraan dan derek paksa.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta mengatakan, setiap mobil yang parkir sembarangan di komplek atau perubahan yang jalannya diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum bakal ditindak tegas.
Mengingat, kendaraan yang parkir sembarangan secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Bila yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan maka mobil akan diderek, kemudian pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per harinya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,Facebook/Info Teknik Sipil |
KOMENTAR