Baca Juga: Tips Parkir Motor yang Aman Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran, Begini Tips Aman Istirahat di Rest Area
Lebih lanjut, petugas kepolisian diketahui baru bisa melakukan razia pelaku parkir liar jika sudah mendapatkan laporan dari pengurus perumahan atau ketua RT/RW.
Selain ke pengurus wilayah setempat, warga juga bisa melapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) agar ditindak langsung dengan cara penguncian kendaraan dan derek paksa.
Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta mengatakan, setiap mobil yang parkir sembarangan di komplek atau perubahan yang jalannya diserahkan ke pemda dan menjadi jalan umum bakal ditindak tegas.
Mengingat, kendaraan yang parkir sembarangan secara tidak langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Bila yang bersangkutan parkir di badan jalan dan tidak sesuai aturan maka mobil akan diderek, kemudian pemilik wajib mengambil dengan denda retribusi sebesar Rp 500 ribu per harinya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobil Parkir Sembarangan di Perumahan, Langsung Lapor.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,Facebook/Info Teknik Sipil |
KOMENTAR