GridOto.com - Kejadian mobil parkir sembarangan di depan rumah atau bahu jalan perumahan memang masih marak terjadi.
Seperti Suzuki Ignis yang nekat parkir sembarangan di jalanan perumahan yang ada di Bekasi, Jawa Barat ini.
Parahnya lagi, pemilik Suzuki Ignis tersebut sampai memasang pembatas khusus untuk menandai tempat mobilnya parkir.
Hal ini GridOto ketahui lewat postingan Fanspage Facebook Info Teknik Sipil yang diunggah pada Minggu (24/04/2022) lalu.
Perilaku egois dari pemilik Ignis itu jelas tidak bisa dibenarkan, mengingat pembatas yang dibangunnya bakal bikin lalu lintas di jalanan perumahan jadi tersendat.
Terlebih, memarkirkan kendaraan secara sembarangan juga melanggar Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun sanksinya antara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Tak sampai situ saja, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan kalau warga bisa segera melaporkan ke ketua RT atau RW setempat jika melihat ada pemilik kendaraan yang melakukan tindakan serupa.
"Silakan dilaporkan ke pengurus perumahan atau ketua RT/RW terlebih dahulu, agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,Facebook/Info Teknik Sipil |
KOMENTAR