Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal 10 Jeriken Pria Nekat Timbun Solar di Gunung Kidul, Kepergok Aparat Denda 60 Miliar dan Kurungan 6 Tahun Menanti

Dida Argadea - Rabu, 20 April 2022 | 15:00 WIB
S (tengah, kemeja biru) bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jeriken berisi Solar
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
S (tengah, kemeja biru) bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jeriken berisi Solar

GridOto.com - Modal mobil jenis pickup dan 10 jeriken, pria berinisial S (65) nekat timbun BBM bersubsidi jenis Solar di Gunung Kidul, Yogyakarta.

Dibantu petugas SPBU, S yang merupakan warga asal Kapanewon Semanu, ini telah mengisi penuh 6 jeriken sebelum aksinya dipergoki aparat.

Barang bukti berupa jeriken hingga kendaraan miliknya pun diamankan.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum, menyampaikan aksi S tertangkap basah oleh Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul yang tengah berpatroli.

"Peristiwanya terjadi pada Jumat (15/04/2022) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Siyono," ujar Widya, Selasa (19/04/2022), dikutip dari Tribunjogja.com

Widya mengatakan S saat itu sudah mengisi 6 jeriken dengan total sebanyak 210 liter solar.

Anggota Tim Buser pun lantas menginterogasi S sekaligus meminta dokumen resmi.

"Setelah diperiksa ternyata S tidak memiliki surat izin untuk mengangkut solar dengan jeriken," jelasnya.

Tak hanya itu, mobil yang digunakan pun bukan milik S.

Baca Juga: Modifikasi Tangki Mitsubishi Kuda Buat Timbun BBM, Begini Pengakuan Kedua Pria yang Keliling SPBU Cari 400 Liter Solar

S beserta mobil dan seluruh jerikennya kemudian digiring menuju Mako Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan S, ia membeli solar tersebut untuk keperluan pribadi, antara lain sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya.

"Sebagian lagi rencananya hendak dijual," ungkap Widya.

S pun mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali.

Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021.

Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup bernomor polisi R 9150 CB, beserta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mahmudin. Termasuk 10 jeriken, di mana 6 sudah terisi Solar.

S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian.

Adapun saat datang ke SPBU pada dini hari itu, ia langsung dilayani oleh petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01.

"Saya beli (Solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan," kata S.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Timbun Solar, Warga Asal Semanu Gunungkidul Diamankan Polres Gunungkidul

Editor : Dida Argadea
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa