S beserta mobil dan seluruh jerikennya kemudian digiring menuju Mako Polres Gunungkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan S, ia membeli solar tersebut untuk keperluan pribadi, antara lain sebagai bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya.
"Sebagian lagi rencananya hendak dijual," ungkap Widya.
S pun mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak 2 kali.
Widya mengatakan S dikenakan Pasal 55 atau Pasal 53 UU Nomor 22/2021.
Adapun regulasi ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
"S terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pickup bernomor polisi R 9150 CB, beserta 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Mahmudin. Termasuk 10 jeriken, di mana 6 sudah terisi Solar.
S mengaku melakukan aksi tersebut sendirian.
Adapun saat datang ke SPBU pada dini hari itu, ia langsung dilayani oleh petugas SPBU Siyono dengan kode 44.558.01.
"Saya beli (Solar) untuk kandang ayam, sisanya untuk cadangan," kata S.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Timbun Solar, Warga Asal Semanu Gunungkidul Diamankan Polres Gunungkidul
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR