Seperti di Simpang Gelael, Simpang Frengky, Simpang Kara, Simpang Helm, serta Dataran Engku Putri.
Hasilnya, petugas berhasil menindak 71 motor.
Untuk motor yang terjaring dalam kegiatan ini diberi sanksi tilang.
Selain itu, khusus untuk motor yang menggunakan knalpot brong diwajibkan untuk mengganti sesuai standarisasi dealer.
“Kendaraan kita amankan, dan langsung ditilang. Nanti yang menggunakan knalpot brong wajib mengganti dengan standarisasi dealer,” ujar Ipda Yudhi.
Ia menambahkan, selama bulan Ramadan pihaknya rutin melakukan penindakan terhadap pengendara motor knalpot brong.
Sebab, penggunaan knalpot ini dinilai dapat menganggu kenyamanan beribadah.
“Apalagi sekarang Bulan Ramadhan, suara knalpot brong ini dapat menganggu kenyamanan beribadah. Maka dari itu, kita akan rutin melakukan penindakan dengan lokasi yang berpindah. Termasuk dengan sistem hunting (patroli),” katanya.
Ipda Yudhi menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Selain itu juga untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas.
“Kita juga mengimbau pengendara agar tertib berlalu lintas. Melengkapi surat kendataan, dan mematuhi aturan,” ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Korlantas.polri.go.id |
KOMENTAR