Baca Juga: Tak Seperti di NTB, Kapolda Lampung Malah Minta Warganya Lawan Balik Begal
Keputusan ini, kata Irjen Pol Djoko, juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.
Isi pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.
"Kami menyimpulkan bahwa penangan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka Amaq Sinta," tutup Kapolda.
Murtede alias Amaq Sinta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah.
Amaq Sinta dianggap melakukan tindak pidana karena menewaskan dua orang dalam perkelahian sengit, di jalan Desa Ganti, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Korban meninggal masing-masing berinisial PN (30) dan OWP (21).
Jasadnya ditemukan warga di pinggir jalan dengan luka tusuk.
Belakangan terungkap, dua orang tersebut merupakan komplotan begal yang berusaha merampas motor Amaq Sinta.
Polres Lombok Tengah kemudian menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena melakukan pembunuhan.
Baca Juga: Toyota Avanza Ini Jadi Saksi Begal Motor di Bangkalan, Sekali Beraksi Delapan Pelaku Tersebar
Sementara dua orang rekan begal yang selamat dalam perkelahian itu juga ditangkap. Masing-masing berinisial W (32) dan H (17).
Saat insiden perkelahian, keduanya melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur di tangan Amaq Sinta.
Penetapan status tersangka Amaq Sinta selaku korban begal ini kemudian mendapat sorotan publik.
Sampai akhirnya Polda NTB mengambil alih kasus tersebut.
Setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik Polda NTB menyimpulkan tidak ada unsur pidana karena Amaq Sinta dalam posisi membela diri.
Sehingga proses penyidikan pun dihentikan demi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul "Alasan Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka"
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunLombok.com |
KOMENTAR