Baca Juga: Tips Perbaikan Motor Bekas, Cara Atasi Rantai Motor Kelewat Kencang Atau Kendur
Aturan tentang pencantuman label pada produk nonpangan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.62/2009 yang terbit Desember 2009 dan kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2010 yang terbit tanggal 21 Mei 2010.
Berdasarkan ketentuan itu, sebanyak 101 jenis barang termasuk barang keperluan kendaraan bermotor wajin dicantumi label dalam bahasa Indonesia.
"Jadi untuk rantainya tetap diproduksi di Jepang. Hanya kemasannya saja yang kami sesuaikan untuk mengikuti peraturan pemerintah," yakinnya.
Nah, untuk kalian yang ingin mendapatkan produk rantai DID X VR46 Signature Edition yang dijual resmi, pastikan ada tulisan 'Rantai Sepeda Motor' pada kemasannya.
Untuk rantai DID X VR46 Signature Edition ini dijual dalam 3 ukuran yakni 428, 520 dan 525 yang dijual mulai harga Rp 1 jutaan Sob.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR