Lebih lanjut, Jokowi juga menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, serta memberikan cuti bersama sebanyak empat hari.
Adapun keputusan mengenai cuti bersama ini, akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama idul fitri yaitu pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022," kata Jokowi.
Presiden menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga serta handai taulan di kapung halaman.
"Namun, perlu ditegaskan bahwa pandemi (Covid-19) belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," tutur Jokowi lagi.
"Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," pungkasnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Youtube Sekretariat Presiden |
KOMENTAR