Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan dari SPBU, Pertamax Eceran di Solo Juga Naik Jadi Rp 14 Ribu
Soalnya, kendaraan bermesin diesel diwajibkan menggunakan BBM dengan Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksilam 50 ppm dan kekentaral 2-4,5 mm2/s yang diberlakukan mulai 7 April 2022 mendatang.
"Dengan diresmikan dan disosialisasikannya ini, pemerintah berharap masyarakat bisa semakin sadar untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan sesuai degan spesifikasi kendaraan," kata Tutuka.
Ia menjelaskan, proses penyusunan standar BBM sudah melibatkan beberapa pihak terkait dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen, asosiasi dan akademisi.
Agar menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di Indonesia, Kementerian ESDM juga rutin melakukan pengawasan standar dan mutu melalui pengambilan contoh bahan bakar.
Kemudian, sampel bahan bakar tadi diuji coba untuk memastikan kualitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ucap Tutuka.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | esdm.go.id |
KOMENTAR