“Kecepatan truk 60 Kilometer per jam dan motor 40 kilometer per jam,” katanya.
Menurut dia, kecelakaan disebabkan pengemudi truk tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas saat melewati tikungan.
Selain itu truk terlalu menikung ke kanan dan melewati marka jalan.
“Hasil olah TKP dan keterangan saksi, pengemudi truk dari arah timur ke barat di tikungan melanggar marka jalan,” terang Iptu Imam
Tabrakan adu banteng pun tak terhindarkan dan kedua korban sempat tertabrak bagian depan kanan truk.
Saat kejadian, keduanya korban pengendara Honda BeAT tidak mengenakan helm.
Kedua korban pun mengalami luka berat pada bagian kepala, tangan, serta kaki.
“Akibatnya dua orang pengendara motor meninggal dunia,” paparnya.
Iptu Imam mengimbau kepada para pengendara agar berhati-hati saat melintasi kawasan pegunungan.
Terlebih kawasan tersebut memiliki banyak tikungan.
“Kecepatan harus memperhatikan jalan dan marka. Waspada jalanan di pegunungan kan naik-turun dan belokannya banyak, jadi harus memperhatikan kecepatan,” pungkasnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR