Baca Juga: Arus Balik Libur Nataru 2022, Tercatat 20 Ribu Kendaraan Melintas Tol Cipali
"Tarif Tol Cipali terkahir kali naik pada 2019 meski baru diberlakukan Januari 2021," ujarnya.
Agung berdalih, kenaikan tarif ini telah disosialisasikan ke pengemudi sejak PT LMS menerima Kepmen PUPR pada 16 Maret 2022.
Karenanya, penyesuaian tarif diberlakukan 14 hari setelah menerima Kepmen PUPR.
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memerhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarifnya.
Di antaranya, kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas.
Selanjutnya keselamatan, kelaikan tempat istirahat dan pelayanan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan.
"BPJT telah memeriksa pemenuhan delapan indikator tersebut di ruas Astra Tol Cipali," tuturnya.
"Dinyatakan SPM telah dipenuhi tarifnya dinaikkan," kata Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Mulai Hari Ini Tarif Tol Cipali Naik, Cikampek-Palimanan Jadi Rp 119 Ribu, Ini Rinciannya"
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR