GridOto.com - Jelang Ramadan 2022 tarif Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Tol Cipali) diumumkan naik.
Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini tertuang di Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Mealansir Tribunjabar.id, Direktur Operasi PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Agung Prasetyo menjelaskan, kenaikan tarif didasari laju inflasi daerah sekitar Tol Cipali dalam dua tahun terakhir.
"Penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua jenis kendaraan dari golongan I-V," kata Agung, (30/3/22) dini hari.
Tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107,5 ribu.
Untuk Golongan II-III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu.
Sedangkan Golongan IV-V yang semula Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.
"Secara regulasi tarif tol dinaikkan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan undang-undang," bebernya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunJabar.id |
KOMENTAR