Baca Juga: Hanya Perlu Waktu Sehari, Pria Asal Sidoarjo Ini Berhasil Gelapkan NMAX, R25, dan CBR150R
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Untuk diketahui, aksi curanmor yang dilakukan SR di Jalan Pedongkelan, Cilincing sempat terekam CCTV yang berada tak jauh dari TKP.
Pelaku awalnya datang menggunakan Honda CB150R, dan memboncengi balita perempuan yang merupakan anak kandungnya.
Kemudian, pelaku memarkirkan Honda CB150R yang digunakannya di dekat tiang listrik untuk melacarkan aksinya.
Ia menggendong anaknya sembari memperhatikan kondisi sekitar dan mendekati Honda Scoopy yang sudah jadi incarannya.
Melihat kuncinya masih menggantung, pelaku lalu menunggangi Scoopy tadi dan langsung kabur begitu saja.
Uniknya, pelaku yang sudah berganti pakaian kembali lagi ke TKP sambil menggendong anaknya untuk mengambil CB150R yang digunakannya sebelum menggasak Honda Scoopy.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Maling Motor yang Bawa Balita Perempuan di Cilincing Ditangkap, Ternyata Anaknya Sendiri.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR