GridOto.com - Bagi para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan di jalan tol akan ditilang mulai Jum'at 1 April 2022 mendatang.
Adapun batas kecepatan maksimal di jalan tol yang dimaksud adalah 120 kilometer per jam.
"Iya benar, mulai tanggal 1 April 2022 dikenakan penindakan ETLE Over Speed dan Over Load di Jalan Tol," kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/3/2022).
Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.
"Untuk itu patuhi aturan batas kecepatan untuk keselamatan kita semua," tegasnya.
Sekadar informasi, peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Salah satunya disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
ETLE di 14 Polda
Tak hanya itu, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, tahun 2022 ini Korlantas Polri siap melakukan pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Baca Juga: Siap-siap, 14 Polda Bakal Operasionalkan ETLE Nasional Presisi Tahap-2
Bahkan sejak 26 Maret 2022, 14 Polda jajaran siap mengoperasionalkan berlakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional tahap-2.
Meliputi, Polda Sumsel 14 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Sumut 1 titik kamera statis, Polda Kaltim 3 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Kalteng 1 titik kamera statis, Polda Kalbar 1 titik kamera statis.
Tak hanya itu, Polda Kalsel 2 titik kamera statis, Polda Bali 1 titik kamera statis, Polda Papua 1 titik kamera statis, Polda Papua Barat 1 titik kamera statis, Polda Gorontalo 1 titik kamera statis, Polda Babel 2 titik kamera statis, Polda NTB 5 titik kamera statis, Polda NTT 5 titik kamera statis dan Polda Bengkulu 1 titik kamera statis.
Dari hasil evaluasi ETLE tahap-1 disimpulkan sistem ETLE sangat efektif mengawasi dan mengcapture atau menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama 24 jam non stop di berbagai titik/lokasi yang mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas.
Namun demikian, pihaknya perlu merumuskan strategi perbaikan untuk mencapai Road Map ETLE Nasional 2021- 2024 yakni terwujudnya big data terintegrasi Korlantas Polri.
Dengan adanya tilang elektronik diharapkan adanya koordinasi dengan Kemenkeu agar terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari tindak pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan (denda tilang) dapat digunakan secara bersama-sama oleh Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Made Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah kamera yang aktif dalam program ETLE Nasional tahap-1 adalah 244 kamera.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR