Bahkan sejak 26 Maret 2022, 14 Polda jajaran siap mengoperasionalkan berlakunya sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional tahap-2.
Meliputi, Polda Sumsel 14 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Sumut 1 titik kamera statis, Polda Kaltim 3 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Kalteng 1 titik kamera statis, Polda Kalbar 1 titik kamera statis.
Tak hanya itu, Polda Kalsel 2 titik kamera statis, Polda Bali 1 titik kamera statis, Polda Papua 1 titik kamera statis, Polda Papua Barat 1 titik kamera statis, Polda Gorontalo 1 titik kamera statis, Polda Babel 2 titik kamera statis, Polda NTB 5 titik kamera statis, Polda NTT 5 titik kamera statis dan Polda Bengkulu 1 titik kamera statis.
Dari hasil evaluasi ETLE tahap-1 disimpulkan sistem ETLE sangat efektif mengawasi dan mengcapture atau menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama 24 jam non stop di berbagai titik/lokasi yang mendukung peningkatan keselamatan berlalu lintas.
Namun demikian, pihaknya perlu merumuskan strategi perbaikan untuk mencapai Road Map ETLE Nasional 2021- 2024 yakni terwujudnya big data terintegrasi Korlantas Polri.
Dengan adanya tilang elektronik diharapkan adanya koordinasi dengan Kemenkeu agar terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari tindak pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan (denda tilang) dapat digunakan secara bersama-sama oleh Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Made Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah kamera yang aktif dalam program ETLE Nasional tahap-1 adalah 244 kamera.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR