GridOto.com - Bagi para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan di jalan tol akan ditilang mulai Jum'at 1 April 2022 mendatang.
Adapun batas kecepatan maksimal di jalan tol yang dimaksud adalah 120 kilometer per jam.
"Iya benar, mulai tanggal 1 April 2022 dikenakan penindakan ETLE Over Speed dan Over Load di Jalan Tol," kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya saat dihubungi GridOto.com, Senin (28/3/2022).
Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda.
"Untuk itu patuhi aturan batas kecepatan untuk keselamatan kita semua," tegasnya.
Sekadar informasi, peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Beleid tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Salah satunya disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
ETLE di 14 Polda
Tak hanya itu, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, tahun 2022 ini Korlantas Polri siap melakukan pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Baca Juga: Siap-siap, 14 Polda Bakal Operasionalkan ETLE Nasional Presisi Tahap-2
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR