GridOto.com - Sobat GridOto yang berdomisili di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) dan lagi nunggak pajak enggak perlu khawatir.
Soalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar sudah memperpanjang masa insentif pajak hingga 15 Juni 2022 mendatang.
Terkait item pajak yang masuk dalam program ini antara lain sanksi administratif telat bayar pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan.
Ditambah lagi dengan pembebasan BBNKB kedua, baik untuk dalam maupun luar provinsi.
Adapun program ini dilasanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021.
Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar menyebutkan kalau perpanjangan program insentif pajak dilaksanakan karena antusiasme warga yang masih tinggi.
Khususnya, warga yang melakukan pembayaran pajak yang sudah lewat jatuh temponya.
"Terlebih masih banyak masyarakat yang ingin melakukan balik nama, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya, dikutip dari Tribunpadang.com.
Dengan adanya program tersebut, ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ada.
Baca Juga: Catat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Kantor Pos dan Pos Pay di 33 Provinsi Ini
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR