Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jarang Diperhatikan, Ini Tiga Syarat Utama yang Harus Diperiksa Customer Saat Ditagih Debt Collector

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 23 Maret 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi. Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat.
Tribun Jateng
Ilustrasi. Polisi tangkap 8 debt collector yang meresahkan di Semarang Barat.

GridOto.com - Pada proses penagihan kredit macet oleh debt collector, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer.

Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID Card, dan adanya surat somasi resmi dari perusahaan pembiayaan.

Seperti yang disampaikan oleh Riadi Masdaya selaku Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP.

"Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi untuk customer agar melakukan pembayaran," ujar Riadi lewat virtual, Rabu (23/3/2022).

Adapun proses penagihan tersebut dilakukan karena keterlambatan membayar pada jangka waktu 30 hari yang telah dilakukan reminder melalui telepon.

Kemudian, apabila selama dilakukan proses penagihan customer masih tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu di atas 30 hari.

Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, yang pada umumnya menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.

Hal yang harus dipahami oleh customer yang memiliki masalah kredit macat adalah 3 kunci utama atau perayaratan yang harus diperiksa customer terhadap debt collector.

"Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI)," katanya.

Baca Juga: Pengendara Honda PCX Ini Dibikin Geram, Jadi Sasaran Asal Tangkap Debt Collector, Begini Endingnya

Adapun SPPI itu sendiri diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID Card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal perusahaan pembiayaan.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Riadi mengungkapkan kalau biasanya customer sudah kaget atau shock terlebih dahulu saat menghadapi situasi seperti ini.

Bisa jadi debt collector tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan.

Melainkan oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

"Di sini lah fungsi kami sebagai perusahaan pembiayaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat," tuturnya.

Pada dasarnya perushaaan pembiayaan selalu terbuka bagi seluruh customer untuk bisa berdiskuis terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit.

Baca Juga: Eksekusi Kendaraan Leasing, Ini Syarat Yang Harus Dimiliki Debt Collector

"Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor cabang FIFGROUP, kami akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutup Riadi.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa